Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan Kata
Ganti ku-, kau-, -ku, -mu, dan –nya dalam ejaan Bahasa Indonesia yang
disempurnakan:
Kata
ganti ku- dan kau- ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya, sedangkan
-ku, -mu, dan -nya ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
Misalnya:
Rumah
itu telah kujual.
Majalah
ini boleh kaubaca.
Bukuku,
bukumu, dan bukunya tersimpan di perpustakaan.
Rumahnya
sedang diperbaiki.