Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian tanda kurung siku ([…]) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang
disempurnakan:
1. Tanda kurung siku
dipakai untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau
tambahan atas kesalahan atau kekurangan di dalam naskah asli yang ditulis orang
lain.
Misalnya:
Sang
Sapurba men[d]engar bunyi gemerisik.
Penggunaan
bahasa dalam karya ilmiah harus sesuai [dengan] kaidah bahasa Indonesia.
Ulang
tahun [Proklamasi Kemerdekaan] Republik Indonesia dirayakan secara khidmat.
2. Tanda kurung siku
dipakai untuk mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang terdapat dalam
tanda kurung.
Misalnya:
Persamaan
kedua proses itu (perbedaannya dibicarakan di dalam Bab II [lihat halaman
35-38]) perlu dibentangkan di sini.