Ketentuan / Aturan Penulisan Gabungan Kata Dalam Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan


Berdasarkan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan gabungan kata dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:

1. Unsur gabungan kata yang lazim disebut kata majemuk, termasuk istilah khusus, ditulis terpisah.

Misalnya:
duta besar model linear
kambing hitam persegi panjang
orang tua rumah sakit jiwa
simpang empat meja tulis
mata acara cendera mata

2. Gabungan kata yang dapat menimbulkan salah pengertian ditulis dengan membubuhkan tanda hubung (-) di antara unsur-unsurnya.

Misalnya:

anak-istri pejabat anak istri-pejabat
ibu-bapak kami ibu bapak-kami
buku-sejarah baru buku sejarah-baru

3. Gabungan kata yang penulisannya terpisah tetap ditulis terpisah jika mendapat awalan atau akhiran.

Misalnya:
bertepuk tangan
menganak sungai
garis bawahi
sebar luaskan

4. Gabungan kata yang mendapat awalan dan akhiran sekaligus ditulis serangkai.

Misalnya:
dilipatgandakan
menggarisbawahi
menyebarluaskan
penghancurleburan
pertanggungjawaban

5. Gabungan kata yang sudah padu ditulis serangkai.

Misalnya:
acapkali hulubalang radioaktif
adakalanya kacamata saptamarga
apalagi kasatmata saputangan
bagaimana kilometer saripati
barangkali manasuka sediakala
beasiswa matahari segitiga
belasungkawa olahraga sukacita
bilamana padahal sukarela
bumiputra peribahasa syahbandar
darmabakti perilaku wiraswasta
dukacita puspawarna