Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan gabungan
kata dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Unsur gabungan
kata yang lazim disebut kata majemuk, termasuk istilah khusus, ditulis
terpisah.
Misalnya:
duta
besar model linear
kambing
hitam persegi panjang
orang
tua rumah sakit jiwa
simpang
empat meja tulis
mata
acara cendera mata
2. Gabungan kata yang
dapat menimbulkan salah pengertian ditulis dengan membubuhkan tanda hubung (-)
di antara unsur-unsurnya.
Misalnya:
anak-istri
pejabat anak istri-pejabat
ibu-bapak
kami ibu bapak-kami
buku-sejarah
baru buku sejarah-baru
3. Gabungan kata yang
penulisannya terpisah tetap ditulis terpisah jika mendapat awalan atau akhiran.
Misalnya:
bertepuk
tangan
menganak
sungai
garis
bawahi
sebar
luaskan
4. Gabungan kata yang
mendapat awalan dan akhiran sekaligus ditulis serangkai.
Misalnya:
dilipatgandakan
menggarisbawahi
menyebarluaskan
penghancurleburan
pertanggungjawaban
5. Gabungan kata yang
sudah padu ditulis serangkai.
Misalnya:
acapkali
hulubalang radioaktif
adakalanya
kacamata saptamarga
apalagi
kasatmata saputangan
bagaimana
kilometer saripati
barangkali
manasuka sediakala
beasiswa
matahari segitiga
belasungkawa
olahraga sukacita
bilamana
padahal sukarela
bumiputra
peribahasa syahbandar
darmabakti
perilaku wiraswasta
dukacita
puspawarna