Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan kata berimbuhan dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Imbuhan (awalan,
sisipan, akhiran, serta gabungan awalan dan akhiran) ditulis serangkai dengan
bentuk dasarnya.
Misalnya:
berjalan
berkelanjutan
mempermudah
gemetar
lukisan
kemauan
perbaikan
Catatan:
Imbuhan
yang diserap dari unsur asing, seperti -isme, -man, -wan, atau -wi, ditulis
serangkai dengan bentuk dasarnya.
Misalnya:
sukuisme
seniman
kamerawan
gerejawi
2. Bentuk terikat
ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
Misalnya:
adibusana
infrastruktur proaktif
aerodinamika
inkonvensional purnawirawan
antarkota
kontraindikasi saptakrida
antibiotik
kosponsor semiprofesional
awahama
mancanegara subbagian
bikarbonat
multilateral swadaya
biokimia
narapidana telewicara
dekameter
nonkolaborasi transmigrasi
demoralisasi
paripurna tunakarya
dwiwarna
pascasarjana tritunggal
ekabahasa
pramusaji tansuara
ekstrakurikuler
prasejarah ultramodern
Catatan:
(1)
Bentuk terikat yang diikuti oleh kata yang berhuruf awal kapital atau singkatan
yang berupa huruf kapital dirangkaikan dengan tanda hubung (-).
Misalnya:
non-Indonesia
pan-Afrikanisme
pro-Barat
non-ASEAN
anti-PKI
(2)
Bentuk maha yang diikuti kata turunan yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan
ditulis terpisah
dengan
huruf awal kapital.
Misalnya:
Marilah
kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih.
Kita
berdoa kepada Tuhan Yang Maha Pengampun.
(3) Bentuk maha yang
diikuti kata dasar yang mengacu kepada nama atau sifat Tuhan, kecuali kata esa,
ditulis serangkai.
Misalnya:
Tuhan
Yang Mahakuasa menentukan arah hidup kita.
Mudah-mudahan
Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita.