Ketentuan / Aturan Penulisan Kata Berimbuhan Dalam Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan


Berdasarkan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan kata berimbuhan dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:

1. Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran, serta gabungan awalan dan akhiran) ditulis serangkai dengan bentuk dasarnya.

Misalnya:
berjalan
berkelanjutan
mempermudah
gemetar
lukisan
kemauan
perbaikan

Catatan:

Imbuhan yang diserap dari unsur asing, seperti -isme, -man, -wan, atau -wi, ditulis serangkai dengan bentuk dasarnya.

Misalnya:
sukuisme
seniman
kamerawan
gerejawi

2. Bentuk terikat ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.

Misalnya:

adibusana infrastruktur proaktif
aerodinamika inkonvensional purnawirawan
antarkota kontraindikasi saptakrida
antibiotik kosponsor semiprofesional
awahama mancanegara subbagian
bikarbonat multilateral swadaya
biokimia narapidana telewicara
dekameter nonkolaborasi transmigrasi
demoralisasi paripurna tunakarya
dwiwarna pascasarjana tritunggal
ekabahasa pramusaji tansuara
ekstrakurikuler prasejarah ultramodern

Catatan:

(1) Bentuk terikat yang diikuti oleh kata yang berhuruf awal kapital atau singkatan yang berupa huruf kapital dirangkaikan dengan tanda hubung (-).

Misalnya:
non-Indonesia
pan-Afrikanisme
pro-Barat
non-ASEAN
anti-PKI

(2) Bentuk maha yang diikuti kata turunan yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan ditulis terpisah
dengan huruf awal kapital.

Misalnya:

Marilah kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih.
Kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Pengampun.
(3) Bentuk maha yang diikuti kata dasar yang mengacu kepada nama atau sifat Tuhan, kecuali kata esa, ditulis serangkai.

Misalnya:

Tuhan Yang Mahakuasa menentukan arah hidup kita.
Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita.