Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan pemenggalan
kata dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Pemenggalan kata
pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.
a.
Jika di tengah kata terdapat huruf vokal yang berurutan, pemenggalannya
dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.
Misalnya:
bu-ah
ma-in
ni-at
sa-at
b.
Huruf diftong ai, au, ei, dan oi tidak dipenggal.
Misalnya:
pan-dai
au-la
sau-da-ra
sur-vei
am-boi
c.
Jika di tengah kata dasar terdapat huruf konsonan (termasuk gabungan huruf
konsonan) di antara dua huruf vokal, pemenggalannya dilakukan sebelum huruf
konsonan itu.Misalnya:
ba-pak
la-wan
de-ngan
ke-nyang
mu-ta-khir
mu-sya-wa-rah
d.
Jika di tengah kata dasar terdapat dua huruf konsonan yang berurutan,
pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu.
Misalnya:
Ap-ril
cap-lok
makh-luk
man-di
sang-gup
som-bong
swas-ta
e.
Jika di tengah kata dasar terdapat tiga huruf konsonan atau lebih yang
masing-masing melambangkan satu bunyi, pemenggalannya dilakukan di antara huruf
konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
Misalnya:
ul-tra
in-fra
ben-trok
in-stru-men
Catatan:
Gabungan
huruf konsonan yang melambangkan satu bunyi tidak dipenggal.
Misalnya:
bang-krut
bang-sa
ba-nyak
ikh-las
kong-res
makh-luk
masy-hur
sang-gup
2. Pemenggalan kata
turunan sedapat-dapatnya dilakukan di antara bentuk dasar dan unsur pembentuknya.
Misalnya:
ber-jalan
mem-pertanggungjawabkan
mem-bantu
memper-tanggungjawabkan
di-ambil
mempertanggung-jawabkan
ter-bawa
mempertanggungjawab-kan
per-buat
me-rasakan
makan-an
merasa-kan
letak-kan
per-buatan
pergi-lah
perbuat-an
apa-kah
ke-kuatan
kekuat-an
Catatan:
(1)
Pemenggalan kata berimbuhan yang bentuk dasar-nya mengalami perubahan dilakukan
seperti pada kata dasar.
Misalnya:
me-nu-tup
me-ma-kai
me-nya-pu
me-nge-cat
pe-mi-kir
pe-no-long
pe-nga-rang
pe-nge-tik
pe-nye-but
(2)
Pemenggalan kata bersisipan dilakukan seperti pada kata dasar.
Misalnya:
ge-lem-bung
ge-mu-ruh
ge-ri-gi
si-nam-bung
te-lun-juk
(3)
Pemenggalan kata yang menyebabkan munculnya satu huruf di awal atau akhir baris
tidak dilakukan.
Misalnya:
Beberapa
pendapat mengenai masalah itu telah disampaikan ….
Walaupun
cuma-cuma, mereka tidak mau mengambil makanan itu.
3. Jika sebuah kata
terdiri atas dua unsur atau lebih dan salah satu unsurnya itu dapat bergabung
dengan unsur lain, pemenggalannya dilakukan di antara unsur-unsur itu. Tiap
unsur gabungan itu dipenggal seperti pada kata dasar.
Misalnya:
biografi
bio-grafi bi-o-gra-fi
biodata
bio-data bi-o-da-ta
fotografi
foto-grafi fo-to-gra-fi
fotokopi
foto-kopi fo-to-ko-pi
introspeksi
intro-speksi in-tro-spek-si
introjeksi
intro-jeksi in-tro-jek-si
kilogram
kilo-gram ki-lo-gram
kilometer
kilo-meter ki-lo-me-ter
pascapanen
pasca-panen pas-ca-pa-nen
4. Nama orang yang
terdiri atas dua unsur atau lebih pada akhir baris dipenggal di antara
unsur-unsurnya.
Misalnya:
Lagu
“Indonesia Raya” digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Buku
Layar Terkembang dikarang oleh Sutan Takdir
Alisjahbana.
5. Singkatan nama
diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf atau lebih tidak dipenggal.
Misalnya:
Ia
bekerja di DLLAJR.
Pujangga
terakhir Keraton Surakarta bergelar R.Ng. Rangga Warsita.
Catatan:
Penulisan
berikut dihindari.
Ia
bekerja di DLL-AJR.
Pujangga
terakhir Keraton Surakarta bergelar R. Ng. Rangga Warsita.