Ketentuan / Aturan Penulisan Pemenggalan Kata Dalam Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan


Berdasarkan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan pemenggalan kata dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:

1. Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.

a. Jika di tengah kata terdapat huruf vokal yang berurutan, pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.

Misalnya:
bu-ah
ma-in

ni-at
sa-at

b. Huruf diftong ai, au, ei, dan oi tidak dipenggal.

Misalnya:

pan-dai
au-la
sau-da-ra
sur-vei
am-boi

c. Jika di tengah kata dasar terdapat huruf konsonan (termasuk gabungan huruf konsonan) di antara dua huruf vokal, pemenggalannya dilakukan sebelum huruf konsonan itu.Misalnya:

ba-pak
la-wan
de-ngan
ke-nyang
mu-ta-khir
mu-sya-wa-rah

d. Jika di tengah kata dasar terdapat dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu.

Misalnya:

Ap-ril
cap-lok
makh-luk
man-di
sang-gup
som-bong
swas-ta

e. Jika di tengah kata dasar terdapat tiga huruf konsonan atau lebih yang masing-masing melambangkan satu bunyi, pemenggalannya dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.

Misalnya:
ul-tra
in-fra
ben-trok
in-stru-men

Catatan:

Gabungan huruf konsonan yang melambangkan satu bunyi tidak dipenggal.

Misalnya:
bang-krut
bang-sa
ba-nyak
ikh-las
kong-res
makh-luk
masy-hur
sang-gup

2. Pemenggalan kata turunan sedapat-dapatnya dilakukan di antara bentuk dasar dan unsur pembentuknya.

Misalnya:

ber-jalan mem-pertanggungjawabkan
mem-bantu memper-tanggungjawabkan
di-ambil mempertanggung-jawabkan
ter-bawa mempertanggungjawab-kan
per-buat me-rasakan
makan-an merasa-kan
letak-kan per-buatan
pergi-lah perbuat-an
apa-kah ke-kuatan
kekuat-an

Catatan:

(1) Pemenggalan kata berimbuhan yang bentuk dasar-nya mengalami perubahan dilakukan seperti pada kata dasar.

Misalnya:

me-nu-tup
me-ma-kai
me-nya-pu
me-nge-cat
pe-mi-kir
pe-no-long
pe-nga-rang
pe-nge-tik
pe-nye-but

(2) Pemenggalan kata bersisipan dilakukan seperti pada kata dasar.

Misalnya:
ge-lem-bung
ge-mu-ruh
ge-ri-gi
si-nam-bung
te-lun-juk

(3) Pemenggalan kata yang menyebabkan munculnya satu huruf di awal atau akhir baris tidak dilakukan.

Misalnya:

Beberapa pendapat mengenai masalah itu telah disampaikan ….
Walaupun cuma-cuma, mereka tidak mau mengambil makanan itu.

3. Jika sebuah kata terdiri atas dua unsur atau lebih dan salah satu unsurnya itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalannya dilakukan di antara unsur-unsur itu. Tiap unsur gabungan itu dipenggal seperti pada kata dasar.

Misalnya:

biografi bio-grafi bi-o-gra-fi
biodata bio-data bi-o-da-ta
fotografi foto-grafi fo-to-gra-fi
fotokopi foto-kopi fo-to-ko-pi
introspeksi intro-speksi in-tro-spek-si
introjeksi intro-jeksi in-tro-jek-si
kilogram kilo-gram ki-lo-gram
kilometer kilo-meter ki-lo-me-ter
pascapanen pasca-panen pas-ca-pa-nen

4. Nama orang yang terdiri atas dua unsur atau lebih pada akhir baris dipenggal di antara unsur-unsurnya.

Misalnya:

Lagu “Indonesia Raya” digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Buku Layar Terkembang dikarang oleh Sutan Takdir
Alisjahbana.

5. Singkatan nama diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf atau lebih tidak dipenggal.

Misalnya:

Ia bekerja di DLLAJR.
Pujangga terakhir Keraton Surakarta bergelar R.Ng. Rangga Warsita.

Catatan:

Penulisan berikut dihindari.
Ia bekerja di DLL-AJR.
Pujangga terakhir Keraton Surakarta bergelar R. Ng. Rangga Warsita.