Ketentuan / Aturan Pemakaian Tanda Garis Miring (/) Dalam Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan


Berdasarkan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan / pemakaian tanda garis miring (/) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:

1. Tanda garis miring dipakai dalam nomor surat, nomor pada alamat, dan penandaan masa satu tahun yang terbagi dalam dua tahun takwim.

Misalnya:

Nomor: 7/PK/II/2013
Jalan Kramat III/10
tahun ajaran 2012/2013

2. Tanda garis miring dipakai sebagai pengganti kata dan, atau, serta setiap.

Misalnya:
mahasiswa/mahasiswi ‘mahasiswa dan mahasiswi’
dikirimkan lewat darat/laut ‘dikirimkan lewat darat atau lewat laut’
buku dan/atau majalah ‘buku dan majalah atau buku atau majalah’
harganya Rp1.500,00/lembar ‘harganya Rp1.500,00 setiap lembar’

3. Tanda garis miring dipakai untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau pengurangan atas kesalahan atau kelebihan di dalam naskah asli yang ditulis orang lain.

Misalnya:

Buku Pengantar Ling/g/uistik karya Verhaar dicetak beberapa kali.
Asmara/n/dana merupakan salah satu tembang macapat budaya Jawa.
Dia sedang menyelesaikan /h/utangnya di bank.