Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian tanda garis miring (/) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang
disempurnakan:
1. Tanda garis miring
dipakai dalam nomor surat, nomor pada alamat, dan penandaan masa satu tahun
yang terbagi dalam dua tahun takwim.
Misalnya:
Nomor:
7/PK/II/2013
Jalan
Kramat III/10
tahun
ajaran 2012/2013
2. Tanda garis miring
dipakai sebagai pengganti kata dan, atau, serta setiap.
Misalnya:
mahasiswa/mahasiswi
‘mahasiswa dan mahasiswi’
dikirimkan
lewat darat/laut ‘dikirimkan lewat darat atau lewat laut’
buku
dan/atau majalah ‘buku dan majalah atau buku atau majalah’
harganya
Rp1.500,00/lembar ‘harganya Rp1.500,00 setiap lembar’
3. Tanda garis miring
dipakai untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau
pengurangan atas kesalahan atau kelebihan di dalam naskah asli yang ditulis
orang lain.
Misalnya:
Buku
Pengantar Ling/g/uistik karya Verhaar dicetak beberapa kali.
Asmara/n/dana
merupakan salah satu tembang macapat budaya Jawa.
Dia
sedang menyelesaikan /h/utangnya di bank.