Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan partikel
dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Partikel -lah,
-kah, dan -tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
Misalnya:
Bacalah
buku itu baik-baik!
Apakah
yang tersirat dalam surat itu?
Siapakah
gerangan dia?
Apatah
gunanya bersedih hati?
2. Partikel pun
ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya.
Misalnya:
Apa
pun permasalahan yang muncul, dia dapat mengatasinya dengan bijaksana.
Jika
kita hendak pulang tengah malam pun, kendaraan masih tersedia.
Jangankan
dua kali, satu kali pun engkau belum pernah berkunjung ke rumahku.
Catatan:
Partikel
pun yang merupakan unsur kata penghubung ditulis serangkai.
Misalnya:
Meskipun
sibuk, dia dapat menyelesaikan tugas tepat pada waktunya.
Dia
tetap bersemangat walaupun lelah.
Adapun
penyebab kemacetan itu belum diketahui.
Bagaimanapun
pekerjaan itu harus selesai minggu depan.
3. Partikel per yang
berarti ‘demi’, ‘tiap’, atau ‘mulai’ ditulis terpisah dari kata yang
mengikutinya.
Misalnya:
Mereka
masuk ke dalam ruang rapat satu per satu.
Harga
kain itu Rp50.000,00 per meter.
Karyawan
itu mendapat kenaikan gaji per 1 Januari.