Ketentuan / Aturan Penulisan Partikel Dalam Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan


Berdasarkan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan partikel dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:

1. Partikel -lah, -kah, dan -tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.

Misalnya:
Bacalah buku itu baik-baik!
Apakah yang tersirat dalam surat itu?
Siapakah gerangan dia?
Apatah gunanya bersedih hati?

2. Partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya.

Misalnya:

Apa pun permasalahan yang muncul, dia dapat mengatasinya dengan bijaksana.
Jika kita hendak pulang tengah malam pun, kendaraan masih tersedia.
Jangankan dua kali, satu kali pun engkau belum pernah berkunjung ke rumahku.

Catatan:
Partikel pun yang merupakan unsur kata penghubung ditulis serangkai.
Misalnya:

Meskipun sibuk, dia dapat menyelesaikan tugas tepat pada waktunya.
Dia tetap bersemangat walaupun lelah.
Adapun penyebab kemacetan itu belum diketahui.
Bagaimanapun pekerjaan itu harus selesai minggu depan.

3. Partikel per yang berarti ‘demi’, ‘tiap’, atau ‘mulai’ ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya.

Misalnya:

Mereka masuk ke dalam ruang rapat satu per satu.
Harga kain itu Rp50.000,00 per meter.
Karyawan itu mendapat kenaikan gaji per 1 Januari.