Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, kata dasar ditulis sebagai
satu kesatuan.
Misalnya:
Kantor
pajak penuh sesak.
Saya
pergi ke sekolah.
Buku
itu sangat tebal.