Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian tanda penyingkat atau apostrof (‘) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang
disempurnakan:
Tanda
penyingkat dipakai untuk menunjukkan penghilangan bagian kata atau bagian angka
tahun dalam konteks tertentu.
Misalnya:
Dia
‘kan kusurati. (‘kan = akan)
Mereka
sudah datang, ‘kan? (‘kan = bukan)
Malam
‘lah tiba. (‘lah = telah)
5-2-‘13
(’13 = 2013)