Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian tanda titik koma (;) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Tanda titik koma
dapat dipakai sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat setara
yang satu dari kalimat setara yang lain di dalam kalimat majemuk.
Misalnya:
Hari
sudah malam; anak-anak masih membaca buku.
Ayah
menyelesaikan pekerjaan; Ibu menulis makalah;
Adik
membaca cerita pendek.
2. Tanda titik koma
dipakai pada akhir perincian yang berupa klausa.
Misalnya:
Syarat
penerimaan pegawai di lembaga ini adalah
(1)
berkewarganegaraan Indonesia;
(2)
berijazah sarjana S-1;
(3)
berbadan sehat; dan
(4)
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tanda titik koma
dipakai untuk memisahkan bagian-bagian pemerincian dalam kalimat yang sudah
menggunakan tanda koma.
Misalnya:
Ibu
membeli buku, pensil, dan tinta; baju, celana, dan kaus; pisang, apel, dan
jeruk.
Agenda
rapat ini meliputi
a.
pemilihan ketua, sekretaris, dan bendahara;
b.
penyusunan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan program kerja; dan
c.
pendataan anggota, dokumentasi, dan aset organisasi.