Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian tanda titik dua (:) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Tanda titik dua
dipakai pada akhir suatu pernyataan lengkap yang diikuti pemerincian atau
penjelasan.
Misalnya:
Mereka
memerlukan perabot rumah tangga: kursi, meja, dan lemari.
Hanya
ada dua pilihan bagi para pejuang kemerdekaan: hidup atau mati.
2. Tanda titik dua
tidak dipakai jika perincian atau penjelasan itu merupakan pelengkap yang
mengakhiri pernyataan.
Misalnya:
Kita
memerlukan kursi, meja, dan lemari.
Tahap
penelitian yang harus dilakukan meliputi
a.
persiapan,
b.
pengumpulan data,
c.
pengolahan data, dan
d.
pelaporan.
3. Tanda titik dua
dipakai sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian.
Misalnya:
a.
Ketua : Ahmad Wijaya
Sekretaris
: Siti Aryani
Bendahara
: Aulia Arimbi
c.
Narasumber : Prof. Dr. Rahmat Effendi
Pemandu
: Abdul Gani, M.Hum.
Pencatat
: Sri Astuti Amelia, S.Pd.
4. Tanda titik dua
dipakai dalam naskah drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam
percakapan.
Misalnya:
Ibu
: “Bawa koper ini, Nak!”
Amir
: “Baik, Bu.”
Ibu
: “Jangan lupa, letakkan baik-baik!”
5. Tanda titik dua
dipakai di antara (a) jilid atau nomor dan halaman, (b) surah dan ayat dalam
kitab suci, (c) judul dan anak judul suatu karangan, serta (d) nama kota dan
penerbit dalam daftar pustaka.
Misalnya:
Horison,
XLIII, No. 8/2008: 8
Surah
Albaqarah: 2—5
Matius
2: 1—3
Dari
Pemburu ke Terapeutik: Antologi Cerpen Nusantara
Pedoman
Umum Pembentukan Istilah. Jakarta: Pusat Bahasa.