Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian tanda titik (.) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Tanda titik
dipakai pada akhir kalimat pernyataan.
Misalnya:
Mereka
duduk di sana.
Dia
akan datang pada pertemuan itu.
2. Tanda titik
dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.
Misalnya:
a.
I. Kondisi Kebahasaan di Indonesia
A.
Bahasa Indonesia
1.
Kedudukan
2.
Fungsi
B.
Bahasa Daerah
1.
Kedudukan
2.
Fungsi
C.
Bahasa Asing
1.
Kedudukan
2.
Fungsi
b.
1. Patokan Umum
1.1
Isi Karangan
1.2
Ilustrasi
1.2.1
Gambar Tangan
1.2.2
Tabel
1.2.3
Grafik
2.
Patokan Khusus
Catatan:
(1)
Tanda titik tidak dipakai pada angka atau huruf yang sudah bertanda kurung
dalam suatu perincian.
Misalnya:
Bahasa
Indonesia berkedudukan sebagai
1)
bahasa nasional yang berfungsi, antara lain,
a)
lambang kebanggaan nasional,
b)
identitas nasional, dan
c)
alat pemersatu bangsa;
2)
bahasa negara ….
(2)
Tanda titik tidak dipakai pada akhir penomoran digital yang lebih dari satu
angka (seperti pada 2b).
(3)
Tanda titik tidak dipakai di belakang angka atau angka terakhir dalam penomoran
deret digital yang lebih dari satu angka dalam judul tabel, bagan, grafik, atau
gambar.
Misalnya:
Tabel
1 Kondisi Kebahasaan di Indonesia
Tabel
1.1 Kondisi Bahasa Daerah di Indonesia
Bagan
2 Struktur Organisasi
Bagan
2.1 Bagian Umum
Grafik
4 Sikap Masyarakat Perkotaan terhadap Bahasa Indonesia
Grafik
4.1 Sikap Masyarakat Berdasarkan Usia
Gambar
1 Gedung Cakrawala
Gambar
1.1 Ruang Rapat
2.
Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang
menunjukkan waktu atau jangka waktu.
Misalnya:
pukul
01.35.20 (pukul 1 lewat 35 menit 20 detik atau pukul 1, 35 menit, 20 detik)
01.35.20
jam (1 jam, 35 menit, 20 detik)
00.20.30
jam (20 menit, 30 detik)
00.00.30
jam (30 detik)
3. Tanda titik
dipakai dalam daftar pustaka di antara nama penulis, tahun, judul tulisan (yang
tidak berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru), dan tempat terbit.
Misalnya:
Pusat
Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Peta Bahasa di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Jakarta.
Moeliono,
Anton M. 1989. Kembara Bahasa. Jakarta: Gramedia.
4. Tanda titik
dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang menunjukkan
jumlah.
Misalnya:
Indonesia
memiliki lebih dari 13.000 pulau.
Penduduk
kota itu lebih dari 7.000.000 orang.
Anggaran
lembaga itu mencapai Rp225.000.000.000,00.
Catatan:
(1)
Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya
yang tidak menunjukkan jumlah.
Misalnya:
Dia
lahir pada tahun 1956 di Bandung.
Kata
sila terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa halaman 1305.
Nomor
rekening panitia seminar adalah 0015645678.
(2)
Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan,
ilustrasi, atau tabel.
Misalnya:
Acara
Kunjungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk
dan Kedaulatan (Bab I UUD 1945)
Gambar
3 Alat Ucap Manusia
Tabel
5 Sikap Bahasa Generasi Muda Berdasarkan Pendidikan
(3)
Tanda titik tidak dipakai di belakang (a) alamat penerima dan pengirim surat
serta (b) tanggal surat.
Misalnya:
Yth.
Direktur Taman Ismail Marzuki
Jalan
Cikini Raya No. 73
Menteng
Jakarta
10330
Yth.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Jalan
Daksinapati Barat IV
Rawamangun
Jakarta
Timur
Indrawati,
M.Hum.
Jalan
Cempaka II No. 9
Jakarta
Timur
21
April 2013
Jakarta, 15 Mei 2013 (tanpa kop surat)