Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian tanda seru (!) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
Tanda
seru dipakai untuk mengakhiri ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau
perintah yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, atau emosi yang
kuat.
Misalnya:
Alangkah
indahnya taman laut di Bunaken!
Mari
kita dukung Gerakan Cinta Bahasa Indonesia!
Bayarlah
pajak tepat pada waktunya!
Masa!
Dia bersikap seperti itu?
Merdeka!