Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian Tanda Pisah (—) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Tanda pisah dapat
dipakai untuk membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan di
luar bangun kalimat.
Misalnya:
Kemerdekaan
bangsa itu—saya yakin akan tercapai—diperjuangkan oleh bangsa itu sendiri.
Keberhasilan
itu—kita sependapat—dapat dicapai jika kita mau berusaha keras.
2. Tanda pisah dapat
dipakai juga untuk menegaskan adanya keterangan aposisi atau keterangan yang
lain.
Misalnya:
Soekarno-Hatta—Proklamator
Kemerdekaan RI—diabadikan menjadi nama bandar udara internasional.
Rangkaian
temuan ini—evolusi, teori kenisbian, dan pembelahan atom—telah mengubah
konsepsi kita tentang alam semesta.
Gerakan
Pengutamaan Bahasa Indonesia—amanat Sumpah Pemuda—harus terus digelorakan.
3. Tanda pisah dipakai
di antara dua bilangan, tanggal, atau tempat yang berarti ‘sampai dengan’ atau
‘sampai ke’.
Misalnya:
Tahun
2010—2013
Tanggal
5—10 April 2013
Jakarta—Bandung