Ketentuan / Aturan Pemakaian Tanda Petik Tunggal (‘…’) Dalam Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan


Berdasarkan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan / pemakaian tanda petik  tunggal (‘…’) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:

1. Tanda petik tunggal dipakai untuk mengapit petikan yang terdapat dalam petikan lain.

Misalnya:

Tanya dia, “Kaudengar bunyi ‘kring-kring’ tadi?”
“Kudengar teriak anakku, ‘Ibu, Bapak pulang!’, dan rasa letihku lenyap seketika,” ujar Pak Hamdan.
“Kita bangga karena lagu ‘Indonesia Raya’ berkumandang di arena olimpiade itu,” kata Ketua KONI.

2. Tanda petik tunggal dipakai untuk mengapit makna, terjemahan, atau penjelasan kata atau ungkapan.

Misalnya:

tergugat ‘yang digugat’
retina ‘dinding mata sebelah dalam’
noken ‘tas khas Papua’
tadulako ‘panglima’
marsiadap ari ‘saling bantu’
tuah sakato ‘sepakat demi manfaat bersama’
policy ‘kebijakan’
wisdom ‘kebijaksanaan’
money politics ‘politik uang’