Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian tanda petik tunggal (‘…’) dalam
ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Tanda petik
tunggal dipakai untuk mengapit petikan yang terdapat dalam petikan lain.
Misalnya:
Tanya
dia, “Kaudengar bunyi ‘kring-kring’ tadi?”
“Kudengar
teriak anakku, ‘Ibu, Bapak pulang!’, dan rasa letihku lenyap seketika,” ujar
Pak Hamdan.
“Kita
bangga karena lagu ‘Indonesia Raya’ berkumandang di arena olimpiade itu,” kata
Ketua KONI.
2. Tanda petik
tunggal dipakai untuk mengapit makna, terjemahan, atau penjelasan kata atau
ungkapan.
Misalnya:
tergugat
‘yang digugat’
retina
‘dinding mata sebelah dalam’
noken
‘tas khas Papua’
tadulako
‘panglima’
marsiadap
ari ‘saling bantu’
tuah
sakato ‘sepakat demi manfaat bersama’
policy
‘kebijakan’
wisdom
‘kebijaksanaan’
money
politics ‘politik uang’