Ketentuan / Aturan Pemakaian Tanda Kurung ((…)) Dalam Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan


Berdasarkan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan / pemakaian tanda Kurung ((…)) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:

1. Tanda kurung dipakai untuk mengapit tambahan keterangan atau penjelasan.

Misalnya:
Dia memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).
Warga baru itu belum memiliki KTP (kartu tanda penduduk).
Lokakarya (workshop) itu diadakan di Manado.

2. Tanda kurung dipakai untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian utama kalimat.

Misalnya:

Sajak Tranggono yang berjudul “Ubud” (nama tempat yang terkenal di Bali) ditulis pada tahun 1962.
Keterangan itu (lihat Tabel 10) menunjukkan arus perkembangan baru pasar dalam negeri.

3. Tanda kurung dipakai untuk mengapit huruf atau kata yang keberadaannya di dalam teks dapat dimunculkan atau dihilangkan.

Misalnya:
Dia berangkat ke kantor selalu menaiki (bus) Transjakarta.
Pesepak bola kenamaan itu berasal dari (Kota) Padang.

4. Tanda kurung dipakai untuk mengapit huruf atau angka yang digunakan sebagai penanda pemerincian.

Misalnya:

Faktor produksi menyangkut (a) bahan baku, (b) biaya produksi, dan (c) tenaga kerja.
Dia harus melengkapi berkas lamarannya dengan melampirkan

(1) akta kelahiran,
(2) ijazah terakhir, dan
(3) surat keterangan kesehatan.