Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian tanda Kurung ((…)) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Tanda kurung
dipakai untuk mengapit tambahan keterangan atau penjelasan.
Misalnya:
Dia
memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).
Warga
baru itu belum memiliki KTP (kartu tanda penduduk).
Lokakarya
(workshop) itu diadakan di Manado.
2. Tanda kurung
dipakai untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian utama
kalimat.
Misalnya:
Sajak
Tranggono yang berjudul “Ubud” (nama tempat yang terkenal di Bali) ditulis pada
tahun 1962.
Keterangan
itu (lihat Tabel 10) menunjukkan arus perkembangan baru pasar dalam negeri.
3. Tanda kurung
dipakai untuk mengapit huruf atau kata yang keberadaannya di dalam teks dapat
dimunculkan atau dihilangkan.
Misalnya:
Dia
berangkat ke kantor selalu menaiki (bus) Transjakarta.
Pesepak
bola kenamaan itu berasal dari (Kota) Padang.
4. Tanda kurung
dipakai untuk mengapit huruf atau angka yang digunakan sebagai penanda
pemerincian.
Misalnya:
Faktor
produksi menyangkut (a) bahan baku, (b) biaya produksi, dan (c) tenaga kerja.
Dia
harus melengkapi berkas lamarannya dengan melampirkan
(1)
akta kelahiran,
(2)
ijazah terakhir, dan
(3)
surat keterangan kesehatan.