Berdasarkan
Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan /
pemakaian tanda petik (“…”) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:
1. Tanda petik
dipakai untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah,
atau bahan tertulis lain.
Misalnya:
“Merdeka
atau mati!” seru Bung Tomo dalam pidatonya.
“Kerjakan
tugas ini sekarang!” perintah atasannya. “Besok akan dibahas dalam rapat.”
Menurut
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan.”
2. Tanda petik
dipakai untuk mengapit judul sajak, lagu, film, sinetron, artikel, naskah, atau
bab buku yang dipakai dalam kalimat.
Misalnya:
Sajak
“Pahlawanku” terdapat pada halaman 125 buku itu.
Marilah
kita menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar”!
Film
“Ainun dan Habibie” merupakan kisah nyata yang diangkat dari sebuah novel.
Saya
sedang membaca “Peningkatan Mutu Daya Ungkap Bahasa Indonesia” dalam buku
Bahasa Indonesia Menuju Masyarakat Madani.
Makalah
“Pembentukan Insan Cerdas Kompetitif” menarik perhatian peserta seminar.
Perhatikan
“Pemakaian Tanda Baca” dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
3. Tanda petik
dipakai untuk mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang
mempunyai arti khusus.
Misalnya:
“Tetikus”
komputer ini sudah tidak berfungsi.
Dilarang
memberikan “amplop” kepada petugas!