Ketentuan / Aturan Pemakaian Tanda Petik (“…”) Dalam Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan


Berdasarkan Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia berikut aturan penggunaan / pemakaian tanda petik (“…”) dalam ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan:

1. Tanda petik dipakai untuk mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lain.

Misalnya:

“Merdeka atau mati!” seru Bung Tomo dalam pidatonya.
“Kerjakan tugas ini sekarang!” perintah atasannya. “Besok akan dibahas dalam rapat.”
Menurut Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.”

2. Tanda petik dipakai untuk mengapit judul sajak, lagu, film, sinetron, artikel, naskah, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat.

Misalnya:

Sajak “Pahlawanku” terdapat pada halaman 125 buku itu.
Marilah kita menyanyikan lagu “Maju Tak Gentar”!
Film “Ainun dan Habibie” merupakan kisah nyata yang diangkat dari sebuah novel.
Saya sedang membaca “Peningkatan Mutu Daya Ungkap Bahasa Indonesia” dalam buku Bahasa Indonesia Menuju Masyarakat Madani.
Makalah “Pembentukan Insan Cerdas Kompetitif” menarik perhatian peserta seminar.
Perhatikan “Pemakaian Tanda Baca” dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

3. Tanda petik dipakai untuk mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus.

Misalnya:

“Tetikus” komputer ini sudah tidak berfungsi.
Dilarang memberikan “amplop” kepada petugas!